FPB dengan Faktor Prima
Termasuk bagian Faktor dan Pecahan dalam perjalanan Pre-Algebra di Coddy. Pelajaran 11 dari 56.
Mendaftar faktor menjadi lambat untuk angka yang lebih besar, dan faktorisasi prima lebih cepat. Faktorkan kedua angka: 45 adalah 3 × 3 × 5 dan 75 adalah 3 × 5 × 5. Bilangan prima yang sama adalah satu 3 dan satu 5.
Kalikan bilangan prima yang sama: 3 × 5 adalah 15, FPB dari 45 dan 75. Bilangan prima hanya dihitung sebagai bilangan yang sama sebanyak kemunculannya di kedua angka: 45 memiliki dua angka 3, tetapi 75 hanya memiliki satu, jadi hanya satu 3 yang dimasukkan.
Mengapa cara ini berhasil: faktor persekutuan hanya dapat dibentuk dari bilangan prima yang terkandung dalam kedua bilangan. Mengambil setiap bilangan prima yang sama sebanyak mungkin dari kedua bilangan akan menghasilkan faktor terbesar. Untuk eksponen, ambil setiap bilangan prima yang sama dengan eksponen yang lebih kecil: 3^2 × 5 dan 3 × 5^2 menghasilkan 3 × 5.
Tantangan
Temukan faktor persekutuan terbesar g dari 84 dan 126. Faktorkan kedua bilangan menjadi faktor prima, lalu tulis g sama dengan hasil kali faktor prima yang sama-sama dimiliki, dan hitung hasilnya pada baris berikutnya.
Pelajaran ini berisi kuis singkat. Mulai pelajarannya untuk menjawab kuis dan melacak progresmu.
Pelajaran ini berisi kuis singkat. Mulai pelajarannya untuk menjawab kuis dan melacak progresmu.
Semua pelajaran di Faktor dan Pecahan
1Faktor dan Kelipatan
Pengertian FaktorAturan KeterbagianKelipatanPrima atau KompositRangkuman: Faktor dan Kelipatan4Apa Itu Pecahan
Bagian dari KeseluruhanPecahan pada Garis BilanganPecahan dari Suatu BilanganPecahan Tidak SejatiUlasan: Apa Itu Pecahan2Faktorisasi Prima
Pohon FaktorSatu Pohon untuk Setiap BilanganMenggunakan EksponenUlasan: Faktorisasi Prima5Pecahan Senilai
Nilai Sama, Nama BaruMenyederhanakan PecahanSederhanakan BertahapMembandingkan PecahanRangkuman: Pecahan Senilai3FPB dan KPK
Faktor Persekutuan TerbesarFPB dengan Faktor PrimaKelipatan Persekutuan TerkecilKPK dengan Faktor PrimaFPB atau KPK?Rangkuman: FPB dan KPK