Berapa Banyak yang Muat
Termasuk bagian Faktor dan Pecahan dalam perjalanan Pre-Algebra di Coddy. Pelajaran 37 dari 56.
Pembagian mengajukan pertanyaan: berapa banyak suatu bilangan dapat dimuat dalam bilangan lain? 12 / 3 hasilnya 4 karena empat angka 3 dapat dimuat dalam 12. Ajukan pertanyaan yang sama dengan pecahan: 3 ÷ 1/4 menanyakan berapa banyak seperempat yang dapat dimuat dalam 3.
3 bilangan bulat, masing-masing terdiri atas 4 bagian seperempat: total 12 bagian seperempat.
Setiap satu utuh terdiri dari 4 bagian seperempat, jadi 3 utuh terdiri dari 12 bagian seperempat. 3 ÷ 1/4 hasilnya 12. Dengan cara yang sama, 2 ÷ 1/3 hasilnya 6, karena setiap satu utuh terdiri dari 3 bagian sepertiga.
Perhatikan bahwa jawabannya lebih besar daripada angka awal. Hal ini mengejutkan banyak orang, karena membagi dengan bilangan bulat membuat hasilnya lebih kecil. Namun, ketika bagian-bagiannya lebih kecil dari 1, jumlah bagian yang muat lebih banyak daripada jumlah utuhnya, jadi membagi dengan pecahan yang kurang dari 1 membuat jawabannya lebih besar.
Pelajaran ini berisi kuis singkat. Mulai pelajarannya untuk menjawab kuis dan melacak progresmu.
Pelajaran ini berisi kuis singkat. Mulai pelajarannya untuk menjawab kuis dan melacak progresmu.
Semua pelajaran di Faktor dan Pecahan
1Faktor dan Kelipatan
Pengertian FaktorAturan KeterbagianKelipatanPrima atau KompositRangkuman: Faktor dan Kelipatan4Apa Itu Pecahan
Bagian dari KeseluruhanPecahan pada Garis BilanganPecahan dari Suatu BilanganPecahan Tidak SejatiUlasan: Apa Itu Pecahan2Faktorisasi Prima
Pohon FaktorSatu Pohon untuk Setiap BilanganMenggunakan EksponenUlasan: Faktorisasi Prima5Pecahan Senilai
Nilai Sama, Nama BaruMenyederhanakan PecahanSederhanakan BertahapMembandingkan PecahanRangkuman: Pecahan Senilai8Pembagian Pecahan
Berapa Banyak yang MuatKalikan dengan KebalikanMembagi dengan Bilangan BulatBerapa Banyak KantongRangkuman: Membagi Pecahan3FPB dan KPK
Faktor Persekutuan TerbesarFPB dengan Faktor PrimaKelipatan Persekutuan TerkecilKPK dengan Faktor PrimaFPB atau KPK?Rangkuman: FPB dan KPK