Kelipatan Persekutuan Terkecil
Termasuk bagian Faktor dan Pecahan dalam perjalanan Pre-Algebra di Coddy. Pelajaran 12 dari 56.
Kelipatan persekutuan dari dua bilangan terdapat dalam kedua daftar kelipatannya. Kelipatan 4: 4, 8, 12, 16, 20, ... Kelipatan 10: 10, 20, 30, ... Bilangan pertama yang ada di kedua daftar adalah 20, jadi 20 adalah kelipatan persekutuan terkecil, atau KPK, dari 4 dan 10.
40, 60, dan 80 juga merupakan kelipatan persekutuan, dan daftarnya tidak pernah berakhir. Karena itu, yang dicari adalah bilangan terkecil. KPK adalah bilangan terkecil yang dapat dibagi habis oleh keduanya: 20 / 4 adalah 5 dan 20 / 10 adalah 2.
Cara yang lebih cepat: hitung kelipatan bilangan yang lebih besar, 10, 20, 30, dan berhenti pada kelipatan pertama yang habis dibagi bilangan yang lebih kecil. Daftar kelipatan bilangan yang lebih besar bertambah lebih cepat, jadi kamu mencapai jawabannya lebih cepat. Nanti di bagian ini, KPK akan membantumu menjumlahkan pecahan dengan penyebut yang berbeda.
Tantangan
Temukan kelipatan persekutuan terkecil L dari 6 dan 8. Hitung kelipatan 8 sampai menemukan kelipatan yang habis dibagi 6, tulis L = ... di papan, lalu tekan Periksa.
Pelajaran ini berisi kuis singkat. Mulai pelajarannya untuk menjawab kuis dan melacak progresmu.
Pelajaran ini berisi kuis singkat. Mulai pelajarannya untuk menjawab kuis dan melacak progresmu.
Semua pelajaran di Faktor dan Pecahan
1Faktor dan Kelipatan
Pengertian FaktorAturan KeterbagianKelipatanPrima atau KompositRangkuman: Faktor dan Kelipatan4Apa Itu Pecahan
Bagian dari KeseluruhanPecahan pada Garis BilanganPecahan dari Suatu BilanganPecahan Tidak SejatiUlasan: Apa Itu Pecahan2Faktorisasi Prima
Pohon FaktorSatu Pohon untuk Setiap BilanganMenggunakan EksponenUlasan: Faktorisasi Prima5Pecahan Senilai
Nilai Sama, Nama BaruMenyederhanakan PecahanSederhanakan BertahapMembandingkan PecahanRangkuman: Pecahan Senilai3FPB dan KPK
Faktor Persekutuan TerbesarFPB dengan Faktor PrimaKelipatan Persekutuan TerkecilKPK dengan Faktor PrimaFPB atau KPK?Rangkuman: FPB dan KPK